Armada berlisensi KLHK dengan manifest digital real-time. Pengangkutan, pengolahan, dan pemanfaatan limbah B3 — jangkauan nasional. Gratis assessment volume limbah + konsultasi.
Isi form — tim kami akan menghubungi Anda hari ini juga untuk menghitung estimasi volume dan biaya pengangkutan limbah B3 perusahaan Anda. GRATIS, tanpa komitmen.
Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai regulasi dapat berakibat pencabutan izin operasional, denda miliaran rupiah, hingga tuntutan pidana lingkungan. PP No. 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap penghasil limbah B3 untuk mengelola limbahnya secara ketat — dari cradle to grave.
Nawasena Eco Berdaya hadir bukan hanya sebagai transporter — kami adalah mitra pengelolaan limbah B3 yang memastikan setiap tahap berjalan aman, tercatat, dan compliance-ready untuk audit kapan pun.
Dari identifikasi hingga pelaporan — kami dampingi seluruh siklus pengelolaan limbah B3 Anda.
Tim kami mengidentifikasi karakteristik limbah, menentukan kode B3 sesuai regulasi, dan menyusun rencana pengelolaan.
Pengemasan sesuai standar UN dengan label dan simbol B3. Armada berlisensi menjemput sesuai jadwal yang disepakati.
Limbah dikirim ke fasilitas pengolah berizin untuk dimusnahkan atau dimanfaatkan — dengan sertifikat resmi sebagai bukti.
Dokumentasi lengkap manifest digital, sertifikat, dan laporan triwulanan — siap untuk keperluan audit internal maupun KLHK.
Satu pintu — angkut, olah, kelola, laporkan.
Kami mengangkut berbagai jenis limbah B3: oli bekas, sludge, chemical waste, aki bekas, limbah medis, elektronik, dan limbah industri lainnya sesuai izin KLHK. Konsultasikan dengan kami untuk pengecekan kategori spesifik limbah Anda.
Biaya dihitung berdasarkan volume (kg/ton), jenis limbah, jarak tempuh, dan frekuensi. Setelah assessment gratis, Anda akan menerima penawaran harga transparan. Kami juga menyediakan paket kontrak bulanan/tahunan yang lebih hemat.
Ya. Sistem Festronik/SIRAJA dari KLHK sudah mewajibkan manifest digital. Kami menggunakan sistem yang terintegrasi — manifest Anda tercatat resmi, terlacak, dan siap audit tanpa kertas fisik yang berpotensi hilang.
Sanksi pidana dan denda miliaran rupiah sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Plus pencabutan izin usaha dan tuntutan ganti rugi. Jangan ambil risiko — gunakan jasa berlisensi resmi.